a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dan dalam rangka pembinaan perfilman serta usaha mengembangkan interaksi positif antara masyarakat perfilman, Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, perlu membentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.