bahwa untuk lebih meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan nasional, dipandang perlu melakukan peninjauan terhadap peraturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.