a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, perlu diselenggarakan Jalan Tol yang merupakan jalan alternatif lintas jalan umum yang sudah ada; b. bahwa penyelenggaraan Jalan Tol tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.