mengubah PP 8/1990
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan Jalan Tol di Indonesia sebagai salah satu infrastruktur perhubungan yang penting dalam perkembangan wilayah, perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai penentuan besarnya tarif tol; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan mengenai tarif tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol, perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.