a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya; b. bahwa tanah milik Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya yang terletak di Slipi Blok C persil-persil Nomor 89, 90, 91, 92, dan 93 dapat ditetapkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya; c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.