a. bahwa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang selama ini dilaksanakan oleh Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan merupakan sarana angkutan yang sangat diperlukan oleh masyarakat banyak, untuk menunjang kelancaran perekonomian dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional; b. bahwa untuk lebih meningkatkan peranan, kelancaran, dan kesatuan gerak operational pelayanan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, maka pelabuhan penyeberangan (terminal) perlu digabungkan ke dalam Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta ditetapkan statusnya dalam salah satu bentuk badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.