mengubah PP 13/1970
a. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026) perlu disempurnakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.