bahwa tunjangan yang selama ini diberikan kepada para Perintis Kemerdekaan/Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Prps. tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga dianggap perlu meningkatkannya sebagai suatu jaminan yang layak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.