a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 jo. Pasal 6 ayat (2) Undang- undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dipandang perlu untuk meninjau kembali penyertaan Perusahaan Umum Listrik Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA P.T." disingkat "UNINDO P.T." sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tertanggal 21 Mei 1969 Nomor 16 yang diperbaiki dengan naskah tertanggal 27 September 1969 Nomor 46 dan tanggal 16 Oktober 1969 Nomor 26 yang diperbuat oleh Notaris itu juga; dengan cara mengalihkan pemilikan saham "UNINDO P.T." oleh Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a diatas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, di pandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan negara Republik Indonesia dalam modal saham "UNINDO P.T."
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.