a. perlu segera melaksanakan spesialisasi dalam bidang perasuransian kerugian untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas masing- masing unit; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59), yang khusus berusaha dalam bidang asuransi tanggung-jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.