mengubah PP 8/1965
bahwa untuk dapat menyesuaikan tugas kegiatan Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja dengan tugas-tugas baru yang dibebankan kepadanya, dianggap perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja",
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.