bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7), Pasal 10 ayat (3), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.