Mengingat MEMUTUSI(AN Menetapkan : PERATURAN PEMBRINTAH TBNTANG REKLAMASI DAN PASCATAMBANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemeri'tah ini yang dimaksud dengan 1. Pertambangan trRESIDEI! REPUBLII( INDONESIA -2- 1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Ekspiorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. BAB II PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG Pasal 2 (1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. (3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. (4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode: a. penambangan terbuka; dan b. penambangan bawah tanah. Pasal 3 (1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUp Eksplorasi dan IUpK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan.,. PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- (2j Pelaksarnaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUp operasi Produksi dan IUPK operasi Produksi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan iingkungan hidup pertambangan; b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. konservasi mineral dan batubara. Pasal 4 (1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi: a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati; c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya; d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; e. memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan f. perlindungan terhadap kuantit
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.