a. bahwa lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM); b. bahwa kekayaan Negara yang berupa nilai hasil peningkatan kapasitas 3 unit turbin PLTA Ir. H. Juanda Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan tahun 1990 dan tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.