mengubah PP 23/2010
a. c. b. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, !**.? un_tuk menjamin kepastian berusaha yang telah diberikan kepada pemegang Izin Usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal dalam negeri, perlu mengatur mengenai komposisi kepemilikan saham pid, t"f,up lksplorasi dan operasi produksi; bahwa untuk menata kembali partisipasi peserta Indonesia dalam kepemilikan saham pada iemegang lzin Usaha Pertambangan Operasi produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing, perlu mengatur kembali kewajiban divestasi saham bigi p"^"g.ig Izin ,jsaha Pertambangan Operasi produksi dan -lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi produksi; bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan menjamin kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perll mengatur kembali mengenai kewajiban divestasi saham, juas wilayah, serta kelanjutan operasi setelah berakhirnya kontrak/perjanjian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, -perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 lentang Pe laksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara; d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.