a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Merpati Nusantara Airlines; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa 3 (tiga) pesawat terbang Fokker-100 dengan register PK MJA, MJC dan MJD beserta suku cadangnya yang perolehannya dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1993/1994 dan pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines; c. Bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.