a. bahwa berhubung dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan penduduk di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya, dan khususnya di wilayah Kecamatan RasanaE, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya dengan ciri pemerintahan perkotaan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan RasanaE; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka Pembentukan Kota Administratif Bima perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.