bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.