a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II, dipandang perlu untuk penambahan penyertaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseoraan (PERSERO) PT. Industri Sandang II; b. bahwa kepemilikan seluruh saham Negara pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.