a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OlI tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, I portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta; b. bahwa proses bisnis dan prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya, sehingga perlu diatur ketentuan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelen ggara Jaminan Sosial tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.