a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau disingkat PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II atau disingkat PT Inhutani II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan III atau disingkat PT Inhutani III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV atau disingkat PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau disingkat PT Inhutani V; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.