Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 73/2014.
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pertumbuhan industri hasil hutan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional. diperlukan penyediaan bahan baku Industri hasil hutan dalam jumlah dan kualitas yang memadai serta berkesinambungan; b. bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan cara peningkatan kualitas dan kuantitas tegakan hutan alam serta pembangunan hutan di Sumatera Bagian Selatan, c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.