bahwa dalam rangka Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rawa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.