perlu memperluas Perguruan Tinggi Negeri dengan sebuah Sekolah Tinggi Hukum dan memasukkan Balai Pendidikan Ahli Hukum termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1948 dalam Sekolah Tinggi Hukum tersebut; Menimbang : perlu tentang penyelenggaraan Sekolah Tinggi Hukum itu sekarang diadakan peraturannya, dalam menunggu penetapan peraturan-peraturan pokok tentang Perguruan Tinggi Negeri dalam suatu Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.