Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 43/2014.
Mengingat PFIESIDEN FtEPUBLIK INDGNESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2OO5 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 Tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor l2s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20os tentang perubaha.t Ata" Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 Tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44gs) yang telah ditetapkan dengan undang-Undang Nomor g rahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200s Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan pemerintah rentang Desa; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 Tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2oo5 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 3g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor g rahun- 2o0s (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 1og, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4s4g).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.