Mengingat a. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20 12 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) seb,gaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I I Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); SK No011683 A MFIMUTUSKAN:...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.