a. bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, harus mampu menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil; b. bahwa agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka kesinambungan usaha dan kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, perlu diupayakan sejak pendiriannya; c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.