a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai kepelabuhan; b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur kepelabuhanan dengan Peraturan Pemeirntah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.