bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dipandang perlu mengatur pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam serta pengelolaannya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.