bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.