bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.