Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 13/2016.
a. bahwa agar dapat berperan sebagai alat perekonomian negara yang efisien dan akuntabel sehingga mampu memperkuat perekonomian nasional, maka Badan Urusan Logistik (BULOG) harus memiliki kemandirian di dalam mengelola bidang usahanya; b. bahwa BULOG telah memiliki kemampuan yang memadai untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola usaha logistik pangan pokok secara nasional baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan status hukum BULOG menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.