a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran diatur ketentuan-ketentuan mengenai sumber daya manusia, khususnya pelaut; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur mengenai kepelautan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.