a. bahwa hutan merupakan suatu potensi kekayaan alam yang dapat diperbaharui, yang perlu dimanfaatkan secara maksimal dan lestari bagi Pembangunan Nasional secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kurang produktif, meningkatkan kwalitas lingkungan hidup serta menjamin tersedianya secara lestari bahan baku industri hasil hutan perlu dilaksanakan pengusahaan hutan tanaman berdasarkan asas kelestarian dengan menerapkan silvikultur intensif; c. bahwa pelaksanaan pengusahaan hutan tanaman tersebut dalam butir b di atas, perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan cara pengusahaan Hutan Tanaman Industri; d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.