a. bahwa sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Daerah perlu diselenggarakan dengan lebih merata, bermutu, berdayaguna dan berhasilguna dan dengan peranserta masyarakat secara aktif; b. bahwa sebagai pelaksaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, maka penyerahan sebagian urusan kesehatan kepada Daerah perlu diatur kembali; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952, dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952 yang mengatur pelaksanaan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada Daerah, dalam rangka pengisian otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, perlu ditinjau untuk disesuaikan dengan perkembangan Daerah dan tuntutan masyaraka; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.