a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Tegal, sehingga lahan yang tersedia tidak dapat menampung lagi segala kegiatan dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama untuk kegiatan pengembangan; b. bahwa berhubung dengan itu, batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal perlu diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal tersebut; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.