a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO),jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983, perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka pengembangan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV, dan untuk lebih meningkatkan peranannya dalam menunjang terselenggaranya kelancaran angkutan laut dan mendorong perkembangan perdagangan, perlu melakukan tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV yang berasal dari kekayaan Negara yang terdapat pada Pelabuhan-pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Nunukan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 telah dipisahkan dari Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.