bahwa Perusahaan Negara Perkebunan I yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.