a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk mengusahakan lingkungan candi Borobudur dan Prambanan sebagai suatu Taman Wisata, dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.