a. bahwa perlu mengadakan peraturan baru tentang susunan Kementerian Pertahanan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 65), berhubung dengan berlakunya Undang-undang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Gabungan Kepala-kepala Staf; b. bahwa peraturan mengenai susunan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan kementerian-kementerian pada umumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.