Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 56/2009.
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian telah diatur pokok-pokok ketentuan mengenai prasarana dan sarana kereta api; b. bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai prasarana dan sarana kereta api dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.