a. bahwa dalam mewujudkan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang perlu dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, pelaksanaan hak dan kewajiban, serta bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.