a. bahwa penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh badan usaha milik Negara telah memberikan manfaat positif bagi peserta dan keluarganya, dan oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitas pelayanan dan peranannya; b. bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan dalam memperjuangkan dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu badan penyelenggara; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.