Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 25/1999.
a. bahwa perbankan Indonesia yang dalam usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian perlu melindungi kepentingan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa untuk melaksanakan perlindungan kepentingan masyarakat tersebut perlu dilakukan tindakan-tindakan terhadap bank yang mengalami kesulitan, yang pada azasnya perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tindakan-tindakan yang pada dasarnya diatur dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut dengan penetapan ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.