Mengingat PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayal (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang- Undarrg Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayal (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan, ,lan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerirrtah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomclr L44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Unclar,g Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Il:publik Indonesia Nomor so72); SK No 006059 A 4. Undang-Undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.