a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan nasional, diperlukan keterpaduan peranan Pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan; b. bahwa dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang memanfaatkan potensi pariwisata nasional, diperlukan berbagai upaya dan langkah untuk tetap memperkukuh jati diri bangsa, memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan wisatawan, peran serta masyarakat dan kelangsungan usaha pariwisata; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan kepariwisataan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.