Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 102/2015.
a. bahwa Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selaku aparatur Negara, perlu dibina kesejahteraannya agar mampu secara aktip mengamankan dan melancarkan pelaksanaan pembangunan nasional kearah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh; b. bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud memiliki sifat yang khas, karena itu bentuk yang sesuai untuk mewujudkannya adalah dengan menyelenggarakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.