mengubah PP 17/2010
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Badan Hukum Pendidikan; b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor LI-14-21-126-136lPUU-Vil12009 tanggal 31 Maret 2OlO, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; i. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor a3O1);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.