a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta agar dapat lebih berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.