a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa kapal, peralatan dan fasilitas pelabuhan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II dapat ditetapkan menjadi tambahan pcnyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.